BESINFO.ID,Cianjur– Polsek Karangtengah berhasil mengamankan DS (28), tersangka pencurian sepeda motor dengan modus transaksi jual-beli alat elektronik.
Kanit Reskrim Polsek Karangtengah, Ipda Agus Sugimat mengatakan, penangkapan DS bermula dari laporan korban, seorang wanita, NM (32).
Adapun kronologis aksi pencurian sepeda motor tersebut berawal dari kesepakatan bertemu antara korban dan tersangka untuk bertransaksi handphone atau COD di salah satu rumah makan.
Di lokasi, korban mematok barang yang dijualnya Rp100 ribu, namun pelaku menawar hanya Rp70 ribu.
Setelah tawar menawar, korban dibonceng tersangka menggunakan sepeda motor miliknya ke arah Samolo dengan alasan hendak mengambil uang tunai untuk pembayaran.
Sesampainya di sekitar lokasi yang dituju, tersangka memberikan uang Rp50 ribu kepada korban dan meminta dibelikan rokok.
Saat korban lengah, motor tersebut langsung dibawa kabur.
“Korban turun dan berjalan menjauh menuju warung, pelaku langsung melajukan motor dan menghilang,” kata Ipda Agus.
Polisi melakukan penyelidikan dan langsung memburu tersangka. Di hari ke lima berhasil mengamankannya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, motor hasil curian sudah dijual ke seseorang di wilayah Warungkondang.
“Saat ditangkap, tersangka mengaku dua hari setelah mengambil kendaraan, motor itu sudah dijual secara tunai bertemu tempat atau COD kepada seseorang di wilayah Warungkondang seharga Rp1,4 juta,” pungkasnya. (Awr)




















