BESINFO.ID,Cianjur– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur meluruskan pemungutan pajak bagi para pedagang di rest Area Seger Alam Desa Ciloto Kecamatan Cipanas yang terdampak pembongkaran sudah sesuai aturan berlaku.
Mereka tercatat sudah menjadi wajib pajak (WP) sejak beberapa tahun terakhir.
Kepala Bapenda Kabupaten Cianjur, Cicih Permasih, mengatakan setiap pelaku usaha makanan dan minuman dikenai pajak sebesar 10 persen dari penghasilan.
“Para pedagang ditarik pajak makanan dan minuman. Sesuai perda, setiap kegiatan usaha yang berpenghasilan Rp1 juta per bulan sudah masuk kategori wajib pajak,” kata Cicih, Rabu 8 Juli 2026.
Dia pun menyebut, terkait lahan ilegal yang digunakan para pedagang tidak berkaitan dengan pajak yang harus dibayarkan ke Pemkab Cianjur.
“Yang ilegal itu lahan tempat usahanya, bukan usaha berjualannya,” pungkasnya. (Redaksi)




















