BESINFO.ID.Cianjur– Ketegangan di internal Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Cianjur kian memuncak. Dugaan penyimpangan pelaksanaan reses yang menyeret nama HP, Anggota DPRD Kabupaten Cianjur dari Fraksi PAN, justru memicu pertanyaan lebih banyak setelah Badan Kehormatan (BK) DPRD memutuskan perkara itu “tidak terbukti”. Bagi sejumlah kader di daerah pemilihan (Dapil) 6, keputusan itu dianggap mengabaikan fakta di lapangan sekaligus melukai kepercayaan konstituen.
Kasus ini bermula saat Aliansi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PAN se-Dapil 6 melayangkan surat resmi bernomor 002/DPC/PAN/LS/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Dalam surat yang berisi mosi tidak percaya itu, mereka menuduh HP tidak pernah melaksanakan reses secara nyata di wilayah tanggung jawabnya.
Dapil 6 meliputi delapan kecamatan, yakni Tanggeung, Cibinong, Sindangbarang, Naringgul, Agrabinta, Leles, Cikadu, hingga Cidaun. Menurut keterangan pengurus daerah, selama masa jabatan tidak ada satu pun kegiatan yang terkoordinasi atau tercatat sebagai kunjungan resmi ke wilayah tersebut.
“Faktanya sangat jelas. Tidak ada koordinasi dengan kami untuk kegiatan reses di Dapil 6. Yang ada justru kegiatan yang diklaim sebagai reses digelar di Dapil 1, yang bukan wilayah tanggung jawabnya sama sekali,” tegas Aliansi DPC PAN se-Dapil 6 saat dikonfirmasi Sabtu 4 Juli 2026
Ia menegaskan, persoalan ini bukan sekadar soal administrasi prosedur, melainkan soal tanggung jawab moral dan konstitusional.
“Ini soal pengkhianatan terhadap mandat yang diberikan masyarakat. Wakil rakyat harus hadir di antara rakyat yang memilihnya,” tambahnya.
Kekecewaan kader tidak hanya berhenti pada masalah kinerja. Isu terkait etika juga turut memicu kemarahan. Setelah kasus dugaan penyimpangan reses mencuat, muncul pula unggahan foto pada 24 Juni 2026 yang menampilkan gaya berpakaian HP yang dinilai tidak pantas untuk seorang wakil rakyat. Hal itu menuai kritik keras dari kalangan internal partai.
“Sudah ada catatan buruk yang beredar, tapi masih berani tampil seperti itu. Ini jelas melanggar kode etik dan merusak wibawa lembaga serta partai,” ujar seorang kader senior yang enggan disebutkan namanya.
Posisi internal PAN sendiri pun terlihat terbelah. DPC PAN Agrabinta melalui surat bernomor 011/DPC-PAN/AGRB/V/2026 tertanggal 30 Mei 2026 menyatakan bahwa dugaan reses fiktif belum dapat dibuktikan secara fakta. Sementara itu, Majelis Pertimbangan dan Pengawas Daerah (MPPD) DPD PAN Cianjur dalam surat bernomor 001/MPP-PAN/VI/2026 tertanggal 17 Juni 2026 justru mendesak adanya klarifikasi terbuka dan evaluasi kinerja. Menariknya, satu anggota MPPD diketahui menolak menandatangani surat tersebut dengan alasan memiliki kedekatan khusus dengan HP.
Puncak perkembangan terjadi ketika BK DPRD Kabupaten Cianjur mengumumkan hasil pemeriksaannya melalui akun media sosial TikTok pada akhir Juni lalu. Laporan diterima BK pada 2 Juni 2026, namun proses pemeriksaan baru dilaksanakan pada 25 Juni 2026 dengan alasan bentrok jadwal dengan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) reses. Kesimpulannya, dugaan pelanggaran dinyatakan tidak terbukti.
Menurut BK, HP telah melaksanakan reses sesuai ketentuan dan wilayah kerja. Terkait kegiatan yang digelar di luar Dapil 6, lembaga itu berdalih bahwa acara tersebut hanya berupa “kegiatan persiapan”, bukan bagian dari pelaksanaan reses resmi.
Penjelasan itulah yang justru memicu serentak bantahan dari para kader. Mereka menilai logika yang disampaikan BK sangat janggal.
“Kalau hanya persiapan, kenapa dilaksanakan pada hari Jumat, padahal batas akhir pelaporan reses jatuh pada hari Senin? Masa baru mempersiapkan di H-1 tenggat waktu? Itu sudah jelas kegiatan yang dijalankan, bukan sekadar persiapan,” kritik salah satu kader.
Kejanggalan lain yang disorot adalah tata cara pelaksanaannya. “Jika hanya persiapan, mengapa dipasang spanduk resmi dan mengundang warga secara massal? Padahal aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) reses sangat jelas: harus dilaksanakan di wilayah dapil masing-masing. Tidak ada ketentuan yang membolehkan reses Dapil 6 digelar di wilayah orang lain,” tambahnya.
Bagi Aliansi DPC PAN se-Dapil 6, keputusan BK terkesan menutup mata terhadap bukti-bukti yang mereka ajukan. Mereka merasa kesaksian warga dan dokumen pendukung tidak ditimbang secara adil.
“Kami tidak bisa diam begitu saja. Dalam waktu dekat akan kami kumpulkan seluruh Ketua DPC untuk merumuskan sikap tegas dan langkah lanjutan,” ujar Ketua Aliansi, mengisyaratkan kemungkinan langkah politik lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, BK DPRD Kabupaten Cianjur maupun pihak HP belum memberikan tanggapan atau klarifikasi tambahan terkait kritik dan keraguan yang muncul menyusul keputusan tersebut.
Dengan status keputusan BK yang bersifat final di lingkungan DPRD, kini bola panas bergulir ke meja pimpinan pusat partai dan pengawasan publik. Apakah kasus ini akan berhenti di sini, atau justru menjadi pemicu perlawanan dari kader akar rumput yang merasa mandat konstituen diabaikan? Semua mata kini tertuju pada sikap DPP PAN dan langkah nyata Aliansi Dapil 6 selanjutnya. (Awr)




















