BESINFO.ID,Cianjur- Salah satu pengusaha kuliner mempolisikan orang terdekat Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian, berinisial NHR.
Dia diperkarakan lantaran diduga menipu dengan iming-iming sebuah proyek di diduga fiktif, sebelumnya uang Rp180 juta kadung diberikan korban kepadanya.
Kuasa Hukum korban, GL Andi, S.H mengatakan, kronologis dugaan penipuan yang dialami kliennya bermula pada masa kampanye pemilihan Bupati Cianjur tahun 2024.
NHR mengaku sebagai bagian dari tim pemenangan, sehingga dianggap memiliki akses dan jejaring luas di lingkungan Pemkab Cianjur.
Awalnya, korban meminjamkan uang sebagai bagian investasi sebuah pekerjaan, hasilnya pun berjalan dengan baik.
“Awalnya, kerja sama berjalan baik, pinjaman dana sebesar Rp50 juta dikembalikan tepat waktu sesuai kesepakatan,” kata Andi, Jumat 26 Juni 2026.
Pinjaman kedua dilakukan pada April 2024. Nominalnya sebesar Rp 150 juta. Kesepakatannya pengembalian pada bulan Juli 2024 dengan keuntungan 30 persen.
Ketika jatuh tempo tiba, pengembalian tidak kunjung dilakukan. Jangka waktu terus dimundurkan secara berturut-turut.
Upaya mediasi kemudian dilakukan untuk mencari jalan damai, namun buntu.
“NHR ini menawarkan pengembalian penuh dalam waktu dua bulan dengan jaminan dua lembar sertifikat tanah dan uang 50 juta, namun kami tolak,” ungkapnya.
“Kasus ini kami serahkan sepenuhnya ke Polsek Karangtengah untuk diproses lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkasnya. (Awr)


















