BESINFO.ID,Cianjur– Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG Sukasari 3 Cilaku dihentikan sementara operasionalnya oleh Dinas Pangan Kabupaten Cianjur.
Penghentian pendistribusian menu MBG dilakukan pasca dilakukan pengecekan lapangan, lalu ditemukan sejumlah pelanggaran administratif, khususnya terkait izin perpindahan lokasi yang tidak sesuai prosedur.
Kepala Dinas Pangan Cianjur Firman Edy mengatakan, penutupan sementara dilakukan lantaran aktivitas SPPG tidak sesuai dengan titik yang terdaftar. Adapun perpindahan titik lokasi harus melalui izin peralihan tertulis dari BGN.
Berdasarkan pengakuan pihak pengelola, perpindahan lokasi baru dilakukan pada 31 Maret 2026. Alasan yang disampaikan lantaran adanya masalah sengketa atau polemik dengan pemilik lahan sebelumnya.
“SPPG ini awalnya beroperasi di Kampung Nempel, lalu dialihkan ke Kampung Kurulung,” kata Firman, Jum’at 1 Mei 2026.
Firman menambahkan, SPPG MBG Sukasari 3 Cilaku juga kedapatan bermasalah pada sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Dia menyarankan, selama penghentian operasional, pengelola fokus memperbaiki IPAL dan melengkapi semua syarat legalitas, termasuk izin amnesti dari BGN.
“Secara informasi awal, rencana perbaikan termasuk IPAL memakan waktu sekitar dua minggu. Tapi secara teknis bisa lebih dari itu,” tegasnya.
Kepala SPPG MBG Sukasari 3 Cilaku Aulia Rahman mengatakan, tengah memperbaiki IPAL yang sempat berdampak kepada lingkungan sekitar.
“Kemarin memang ada sedikit miskomunikasi dan IPAL belum sesuai standar, sekarang sudah diperbaiki menggunakan alat yang bersertifikasi dan dipasang langsung teknisi,” kata Aulia.
Mengenai titik lokasi operasional, Aulia menyebut tengah menunggu arahan dari Korwil dan Korcam setempat.
“Keputusan tidak bisa kami keluarkan sendiri. Saat ini kami fokus mengerjakan perbaikan sesuai arahan,” pungkasnya. (Awr)



















