BESINFO.ID,Cianjur- Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cianjur mencatat jumlah perkara perceraian dalam kurun waktu tiga bulan di tahun 2026 mencapai 1.012 perkara. Adapun perkara lainnya mencapai 149 perkara.
Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, Ahmad Yani mengatakan, 1.012 perkara perceraian merupakan gugatan dari istri. Faktor penyebabnya masalah ekonomi.
“Yang menggugat cerai mayoritas dari pihak istri, faktor yang dominan masalah ekonomi, permasalahan nafkah suaminya,” kata Yani, Selasa 10 Maret 2026.
Dia menambahkan, PA Cianjur mencatat dalam dua tahun terakhir 1.000 sidang cerai mendominasi perkara.
“Pada tahun 2024, total perkara hanya mencapai sekitar 4.000, sedangkan pada tahun 2025 meningkat menjadi 6.000 perkara,” pungkasnya. (Awr)




















