BESINFO.ID-Cianjur– Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 30 Desa di Kabupaten Cianjur pada 2026 bakal menggunakan sistem digital.
Secara teknis Pilkades akan menggunakan format pendaftaran online dan kemungkinan penerapan e-voting.
Kepala Bidang Bina Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cianjur Dendi Rinaldi mengatakan, dengan sistem digital semua tahapan dapat dipantau langsung oleh panitia di tingkat kecamatan dan kabupaten.
Tujuannya tak lain meminimalisir permasalahan administrasi.
“Potensi masalah seperti berkas hilang atau manipulasi data dapat ditekan seminimal mungkin,” kata Dendi, Rabu 5 November 2025.
Nantinya, Kabupaten Cianjur akan terlebih dahulu melakukan studi tiru ke Kabupaten Indramayu, sebagai daerah yang akan melakukan e-voting pada pelaksanaan Pilkades pada 9 Desember 2025 nanti.
“Kita lihat nanti setelah Desember 2025 sesuai arahan dari pemerintah provinsi. Rencananya, pilkades secara digital akan diuji coba di Indramayu,” paparnya.
Sementara itu, untuk 15 desa yang seharusnya menggelar Pilkades Pengganti Antarwaktu (PAW), waktu pelaksanaannya belum ditetapkan.
“Untuk PAW menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” pungkasnya. (Awr)




















