CIANJUR.Besinfo.com– Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur DG ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) pada 2023.
Kejari Cianjur juga menetapkan satu tersangka lainnya MIH, yang berperan sebagai konsultan pada proyek senilai Rp40 Miliar itu.
Kepala Kejari Cianjur Kamin menjelaskan, penetapan tersangka DG berdasarkan pendalaman dan pemeriksaan para saksi sebanyak 30 orang dan penyitaan barang bukti.
DG sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dishub Cianjur terbukti menyelewengkan wewenang pada proyek PJU. Saat ini dia menjabat sebagai Kepala Disnakertrans Cianjur.
“Fakta yang ditemukan terhadap DG sebagai pejabat pembuat kebijakan tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Kamin, Kamis 24 Juli saat gelaran jumpa pers.
Tersangka lainnya MIH sebagai konsultan proyek terbukti melanggar ketentuan karena tidak memiliki sertifikat resmi dan meminjam PT dalam pengerjaan proyek tersebut.
“Tidak mempunyai sertifikasi dan melakukan pinjaman bendera atau pinjam PT, istilahnya di sub kan kepada dua PT dengan perencanaan tidak sesuai,” ujarnya.
Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Keduanya menyebabkan kerugian Rp8 Miliar 490 juta lebih dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun,” pungkasnya. (Awr)




















