BESINFO.ID,Cianjur– Polres Cianjur mewajibkan anggota mematuhi larangan menggunakan maupun mengedarkan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026 telah secara resmi melarang seluruh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolres Cianjur AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K menegaskan, para pelanggar akan dikenakan sanksi apabila kedapatan menggunakan maupun mengedarkan rokok elektrik.
“Siapa pun yang melanggar, akan kita tindak tegas sesuai prosedur, baik sanksi disiplin, bahkan proses pidana jika cairan vape terbukti mengandung narkotika,” tuturnya, Jumat 6 November 2026.
Menurut, AKBP Beddy langkah tersebut sebagai bentuk pencegahan.
“Ini demi menjaga kehormatan institusi sekaligus melindungi anggota dari jerat hukum yang tidak disadari,” pungkasnya. (Awr)


















