BESINFO.ID,Cianjur– Polres Cianjur memastikan menahan UA (40) warga Desa Talaga Kecamatan Cugenang, terduga pelaku penganiayaan terhadap korban M (56) hingga meninggal dunia.
Sebelumnya, penganiayaan tersebut dipicu kepergoknya korban mencuri buah labu di kebun milik terduga pelaku. Rencananya sayuran dengan nama lain waluh itu akan dijadikan bahan masakan untuk berbuka puasa.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yuriko Hadi mengatakan, kepolisian telah menetapkan terduga pelaku UA sehingga dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terduga pelaku telah ditahan secara paksa dan menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku,” kata Alexander Yuriko, Kamis 5 Maret 2026.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku, korban beberapa kali mencuri buah labu. Puncaknya saat terakhir ketahuan mencuri terjadilah peristiwa penganiayaan.
“Menurut terduga pelaku, beberapa kali kehilangan hasil panen labu siam dan pencurinya adalah korban,” ujarnya.
AKBP Alexander mengungkapkan, hasil auotopsi pada tubuh korban ditemukan tanda-tanda kekerasan.
“Almarhum ditemukan meninggal dengan sekujur tubuhnya, terutama bagian wajah dan muka, berwarna hitam yang kemungkinan besar akibat kekerasan,” pungkasnya.
Terduga pelaku dikenakan pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. (Awr)




















