BESINFO.ID, Cianjur– Polres Cianjur berhasil menangkap RR (24) dan MW (23), pelaku yang melakukan aksi dugaan penganiayaan terhadap korban LI (22) di Desa Selajambe Kecamatan Sukaluyu beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan penganiayaan itu bermula dari ajakan tawuran di media sosial yang disanggupi empat terduga pelaku. Mereka lalu menggunakan sepeda motor mendatangi TKP di sekitaran lapangan sepak bola Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu.
Di TKP, mereka melihat korban yang tengah berjalan sepulang membeli rokok dan langsung melayangkan senjata tajam jenis clurit.
“Tanpa bertanya terlebih dahulu para pelaku langsung turun dan menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit,” tutur Kapolres Cianjur AKBP Dr. Akhmad Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P saat gelaran jumpa pers di Aula Primkopol Mapolres Cianjur, Senin 26 Januaari 2026.
AKBP Dr. Akhmad Alexander menambahkan, berdasarkan keterangan para terduga pelaku, mereka mengira korban adalah seseorang yang telah sepakat untuk tawuran di lokasi sehingga melakukan aksi penganiayaan tersebut.
“Yang mereka bacok itu bukanlah orang berseteru dengan mereka di media sosial,” kata dia.
Akibat aksi penganiayaan itu, korban LI mengalami luka bacokan di jari tangan kanan hingga menganga dan luka robek di bagian perut sebelah kiri.
Pasca kejadian Minggu, 18 Januari 2026, polisi langsung bergerak, dalam kurun waktu kurang dari satu minggu berhasil menangkap terduga pelaku. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor, dua buah celurit, berbagai senjata tajam lainnya (gosir dan besi runcing), serta tiga unit ponsel.
Akibat perbuatannya kedua terduga pelaku dijerat Pasal 262 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan.
“Mereka dikenakan pasal kekerasan bersama di muka umum yang mengakibatkan luka, ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkasnya. (Awr)




















