BESINFO.ID CIANJUR- Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) secara resmi meluncurkan program Kota Wakaf di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Selasa (2 Desember 2025). Penunjukan ini menjadikan Cianjur sebagai daerah ketiga di Jawa Barat yang menyandang status tersebut, setelah sebelumnya Indramayu dan Cirebon.
Acara peresmian yang berlangsung meriah ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag RI, Prof. Dr. KH. Nasrudin, MA, Wakil Bupati Cianjur Abi Ramzi beserta jajaran pejabat pemerintah daerah Kabupaten Cianjur.
Pada kesempatan itu Prof. Nasrudin mengungkapkan bahwa Kabupaten Cianjur memiliki potensi wakaf yang sangat besar, baik berupa aset tanah maupun wakaf uang. Potensi ini, menurutnya, masih perlu digali dan dioptimalkan agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
“Cianjur adalah Kota Wakaf ketiga di Jawa Barat. Kami berharap program ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Cianjur, dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat serta dukungan penuh dari pemerintah daerah,” ujar Prof. Nasrudin kepada wartawan
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan aset wakaf secara produktif agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Selain itu Prof. Nasrudin juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu berwakaf, meskipun dengan nominal kecil. Menurutnya, wakaf tidak hanya diperuntukkan bagi mereka yang berkecukupan. Masyarakat dapat berwakaf mulai dari Rp10.000 hingga Rp20.000. Potensi wakaf uang inilah yang diharapkan dapat menjadi kekuatan baru dalam pemberdayaan ekonomi umat.
“Dana wakaf ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan daerah, seperti modal usaha, pengadaan alat kerja, hingga pembangunan madrasah. Di Jawa Barat, total wakaf uang yang terkumpul saat ini mencapai sekitar Rp800 juta. Untuk Cianjur, saat ini masih di angka Rp15 juta, dan ini adalah awal yang baik,” jelasnya.
Diwaktu yang sama Wakil Bupati Cianjur menyambut baik penunjukan Kabupaten Cianjur sebagai Kota Wakaf oleh Kemenag RI. Ia menyatakan bahwa hal ini bukan hanya sekadar mendapatkan label, tetapi yang terpenting adalah bagaimana amanah ini dapat dijalankan melalui program yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Masyarakat tidak perlu khawatir untuk menyalurkan wakaf uang, karena rekening penyimpanan telah disediakan khusus untuk Kabupaten Cianjur, terpisah dari kabupaten atau kota lainnya,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa selama ini masyarakat mengenal wakaf hanya untuk pembangunan masjid, mushola, pesantren, atau pemakaman. Padahal, manfaat wakaf jauh lebih luas dari itu.
“Program Kota Wakaf ini diharapkan dapat menjadi kesempatan bagi seluruh masyarakat Cianjur untuk beramal sekaligus menyejahterakan umat” harpanya
Dengan peluncuran program Kota Wakaf ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur dan Kementerian Agama Kabupaten Cianjur berkomitmen untuk menjadi mitra strategis dalam optimalisasi wakaf produktif. Hal ini sejalan dengan instruksi nasional untuk menjadikan wakaf sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi umat. (Awr)




















