BESINFO.ID, CIANJUR – Ratusan karyawan sebuah perusahaan tekstil dan produksi kaos kaki di Kabupaten Cianjur menghadapi nasib memprihatinkan. Mereka mengaku belum menerima upah selama berbulan-bulan, bahkan sebagian tunggakan disebut belum dibayarkan sejak tahun 2024 hingga 2026.
Diperkirakan sekitar 150 pekerja terdampak, baik yang masih aktif bekerja maupun yang telah keluar dari perusahaan. Kondisi ini kembali menyoroti persoalan serius dalam hubungan industrial serta lemahnya penegakan aturan ketenagakerjaan.
Salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, penunggakan gaji sudah berlangsung cukup lama. Ia menyebut, upah bulan November dan Desember 2024 tidak dibayarkan. Kemudian, sejak Agustus 2025, pembayaran gaji kembali tersendat dan hanya diberikan sebagian, sekitar 20 persen.
“Gaji dari tahun 2024 sampai sekarang 2026 belum dilunasi. Yang sudah keluar juga tidak ada kejelasan kapan dibayar,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Upaya karyawan untuk melakukan audiensi dengan pihak manajemen pun tidak membuahkan hasil. Mereka mengaku kerap dihalangi oleh petugas keamanan saat hendak bertemu pihak perusahaan.
“Kami mau audiensi tapi dihalangi sekuriti. Manajemen tidak memberikan jawaban, kami benar-benar buntu,” tambahnya.
Tak hanya soal gaji, para pekerja juga menyoroti potongan iuran jaminan sosial yang tetap dilakukan, namun diduga tidak disetorkan oleh perusahaan. Mereka menyebut iuran BPJS Ketenagakerjaan telah dipotong dari gaji, tetapi perusahaan menunggak pembayaran sejak Agustus 2025.
“Dulu saat perusahaan berganti nama, BPJS sempat dinonaktifkan dan karyawan diminta klaim sendiri. Tunggakannya sampai lima bulan,” ungkapnya.
Janji pembayaran yang pernah disampaikan pihak perusahaan hingga kini belum terealisasi. Kondisi tersebut membuat para pekerja semakin tertekan karena tidak memiliki kepastian terkait hak mereka.
Para karyawan juga mengaku telah melaporkan persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cianjur. Namun, respons yang diterima dinilai belum memberikan solusi.
“Kami sudah lapor ke Disnaker, tapi tidak ada tindakan. Kami malah diminta berunding dengan perusahaan, padahal untuk masuk ke pabrik saja sulit,” keluhnya.
Hingga berita ini diturunkan, para pekerja masih menunggu kepastian hukum serta langkah tegas dari pemerintah daerah agar perusahaan segera memenuhi kewajibannya.
Sementara itu, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui sambungan telepon dan pesan singkat belum mendapatkan respons. (Red)



















