BESINFO.ID,Cianjur– 3 Maret 2026 — Polemik pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Kabupaten Cianjur kembali mencuat. Sorotan publik kini mengarah pada dugaan adanya dana miliaran rupiah yang berpotensi mengendap dalam sistem perbankan sebelum direalisasikan oleh sekolah.
Direktur Besinfo yang akrab disapa EBES bersama tim telah melakukan audiensi langsung dengan pihak Bank BJB untuk meminta klarifikasi terkait mekanisme pengelolaan Dana BOS tahun 2024 dan 2025. Namun hingga audiensi berakhir, tidak diperoleh jawaban rinci dan tertulis yang dinilai mampu menjawab pertanyaan mendasar publik.
Jawaban baru disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp setelah pertemuan selesai. Isi pesan tersebut menyatakan bahwa mekanisme penyaluran dan perlakuan rekening mengacu pada petunjuk pelaksanaan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.
Namun publik menilai jawaban itu belum menjawab pertanyaan substansial: bagaimana mekanisme pengelolaan saldo dana yang belum digunakan dan apakah terdapat manfaat finansial dari dana yang berada dalam sistem perbankan.
Dana Ratusan Miliar dan Potensi Saldo Mengendap
Data penyaluran menunjukkan:
Tahun 2024: Rp229,6 miliar
Tahun 2025: Rp228,8 miliar
Tahun 2026 Tahap I: Rp116,4 miliar
Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap setiap tahun. Dalam praktik penggunaan berbasis ARKAS, realisasi dilakukan bertahap sesuai kebutuhan operasional sekolah.
Skema ini memunculkan pertanyaan publik:
Apakah terdapat saldo dana yang mengendap dalam periode tertentu?
Jika ada, bagaimana tata kelola dan pengawasannya?
Apakah dana tersebut menghasilkan bunga atau jasa giro?
Jika menghasilkan, ke mana manfaatnya dialokasikan?
Dengan asumsi konservatif dana mengendap sekitar Rp38 miliar dan suku bunga 2,90% per tahun, potensi bunga dapat mendekati Rp881 juta dalam satu tahun.
Angka tersebut bukan kecil jika berbicara tentang anggaran pendidikan dasar.
Prinsip Keuangan Negara Harus Terbuka
Sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Pengelolaan keuangan negara wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Dana BOS merupakan bagian dari keuangan negara yang diperuntukkan bagi operasional pendidikan dasar. Setiap rupiah yang berada dalam sistem pengelolaan, termasuk yang berada dalam rekening penyaluran, harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
EBES: “Kami Hanya Meminta Transparansi”
Menurut EBES, audiensi dilakukan bukan untuk menghakimi, tetapi untuk memastikan tata kelola dana publik berjalan sesuai prinsip keterbukaan.
“Kami datang untuk meminta kejelasan. Jika semuanya sesuai aturan, tentu tidak sulit menjelaskannya secara tertulis kepada publik. Dana BOS adalah hak siswa, bukan ruang abu-abu.”
Namun hingga kini, belum ada klarifikasi resmi yang komprehensif dan tertulis dari pihak terkait.
Publik Berhak Mendapatkan Jawaban
Ketiadaan penjelasan formal berpotensi memperluas ruang spekulasi. Dalam konteks pengelolaan dana ratusan miliar rupiah, transparansi bukan sekadar pilihan — melainkan kewajiban.
Masyarakat tidak sedang menuduh.
Masyarakat sedang bertanya.
Pertanyaannya sederhana:
Mengapa tidak ada penjelasan tertulis yang tegas?
Mengapa mekanisme saldo dana tidak dijabarkan secara transparan?
Jika ada potensi manfaat finansial, bagaimana mekanisme pengelolaannya?
Selama belum ada jawaban resmi, sorotan publik dipastikan akan terus menguat.
Karena yang dipertaruhkan bukan hanya angka miliaran rupiah —
melainkan kepercayaan terhadap pengelolaan dana pendidikan.




















