BESINFO.ID,Cianjur– Sebanyak 94 pegawai Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur menjalani tes urine untuk pemeriksaan penyalahgunaan narkoba pada Senin, 14 September 2026.
Pemeriksaan menyasar seluruh jajaran sekretariat, mulai dari Sekretaris DPRD (Sekwan), kepala bagian, hingga staf pelaksana. Tidak ada pegawai yang dikecualikan. Sementara enam pegawai yang berhalangan hadir karena sakit diwajibkan mengikuti pemeriksaan susulan pada Rabu (16/9/2026).
Namun, di tengah pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran sekretariat, muncul pertanyaan publik: kapan giliran anggota DPRD Kabupaten Cianjur menjalani tes urine?
Pasalnya, hingga pemeriksaan terhadap 94 pegawai tersebut berlangsung, anggota DPRD Cianjur belum menjalani pemeriksaan serupa.
Kegiatan pemeriksaan tersebut berawal dari surat permohonan Sekretariat DPRD Kabupaten Cianjur kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur pada Jumat (11/9/2026).
Kabag Umum Sekretariat DPRD Cianjur, Iwan Purnawan, mengatakan pemeriksaan terhadap pegawai sekretariat diberlakukan tanpa membedakan jabatan.
“Setelah apel pagi, seluruh 94 orang langsung diperiksa. Bagi yang hasilnya positif, akan diserahkan ke Sekwan untuk ditindaklanjuti ke BKAD sesuai ketentuan. PPPK bisa tidak diperpanjang, bahkan dapat diberhentikan,” ujar Iwan kepada wartawan Besinfo.id.
Namun, ketika ditanya mengenai pemeriksaan terhadap anggota DPRD, Iwan menyebut hal tersebut bergantung pada adanya permintaan dari pihak yang berwenang.
“Itu sepenuhnya kewenangan Ketua DPRD dan Sekretaris Dewan. Jika ada permintaan dari mereka, baru kami tindak lanjuti,” katanya.
Hal senada disampaikan Ketua Tim Pemberdayaan Masyarakat BNNK Cianjur, Sunardi. Ia membenarkan bahwa sampai saat ini belum ada permintaan pemeriksaan terhadap anggota DPRD.
“Anggota DPRD belum ada permintaan. Selama belum ada permintaan, pemeriksaan tidak akan kami lakukan,” kata Sunardi.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika pegawai sekretariat diwajibkan menjalani tes urine untuk memastikan lingkungan pemerintahan terbebas dari penyalahgunaan narkoba, mengapa pemeriksaan yang sama belum menyentuh para anggota DPRD?
Pertanyaan ini bukan berarti menuduh adanya penyalahgunaan narkoba di kalangan anggota DPRD. Sebaliknya, pemeriksaan justru dapat menjadi instrumen untuk membuktikan integritas dan memberikan keteladanan kepada masyarakat.
Anggota DPRD merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Karena itu, standar integritas dan keteladanan semestinya berlaku secara setara.
Jangan sampai muncul kesan bahwa pemeriksaan ketat hanya berlaku bagi staf, sementara mereka yang berada di kursi kekuasaan justru berada di luar pemeriksaan.
Di sisi lain, hasil tes urine para pegawai tidak akan diumumkan secara terbuka. Hasil pemeriksaan diserahkan kepada pimpinan instansi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan serupa juga direncanakan dilakukan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya sepanjang 2026.
Kini publik menunggu: apakah pemeriksaan akan berhenti di lingkungan pegawai, atau juga menyentuh seluruh unsur pemerintahan daerah tanpa membedakan jabatan?
Sebab, pemberantasan penyalahgunaan narkoba seharusnya tidak mengenal kasta.
Dari staf hingga pejabat, dari birokrasi hingga wakil rakyat—standar integritas harus sama. Awr.


















