BESINFO.ID,Cianjur– Polres Cianjur memastikan kasus dugaan asusila terhadap anak perempuan berusia 10 tahun di Kecamatan Cikalongkulon resmi memasuki tahap penyelidikan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Encep Rosidin mengatakan, usai menerima laporan dari korban, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan memproses sesuai dengan tahapan yang berlaku.
“Keluarga korban sudah membuat laporan ke Unit PPA. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti untuk kepentingan penyelidikan,” kata Ipda Encep, Rabu 29 Juli 2026.
Saksi berinisial D (42) mengatakan, pihak Desa beserta Bhabinkamtibmas telah mendatangi terduga pelaku dan korban untuk dipertemukan. Namun hasilnya nihil.
“Kami sempat mempertemukan pihak-pihak terkait. Terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya,” kata D.
Kemudian dilakukanlah visum kepada korban. Hasilnya ditemukan bukti kuat terkait dugaan asusila tersebut.
“Ada keterangan dari tenaga kesehatan bahwa memang ditemukan luka lecet pada alat vital. Namun kami tidak bisa menyimpulkan penyebabnya karena itu menjadi kewenangan pihak medis dan penyidik,” pungkasnya. (Awr)


















