BESINFO.ID,Cianjur– Polres Cianjur berhasil mengamankan empat orang pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Kecamatan Sukaluyu.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban, dua bilah senjata tajam jenis celurit serta satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra menjelaskan, aksi pencurian itu bermula dari korban, FA (16) tengah nongkrong bersama teman-temannya di salah satu ruko pada Minggu, 5 Juli 2026, sekitar pukul 04.14 Wib.
Saat tengah asik berbincang, para pelaku datang mengendarai motor dengan mengayun-ayunkan senjata tajam jenis clurit.
Aksi tersebut membuat korban dan teman-temannya kabur lantaran merasa ketakutan.
“Melihat jumlah pelaku yang banyak dan membawa senjata tajam, korban dan teman-temannya memilih melarikan diri demi keselamatan,” kata AKP Fajri, Jumat 10 Juli 2026 saat gelaran jumpa pers.
Para pelaku lalu membawa sepeda motor milik korban dan meninggalkan lokasi.
“Para pelaku memanfaatkan situasi untuk merebut dan membawa lari sepeda motor milik korban,” ujarnya.
Usai kejadian itu, korban diantar bapak kandungnya berinisial AH membuat laporan ke Kepolisian.
Polsek Sukaluyu dan Polres Cianjur lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku.
“Empat orang pelaku berhasil diamankan hanya berselang dua hari usai sejak kejadian,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dikenakan Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (Awr)




















