BESINFO.ID CIANJUR – Dunia pendidikan di Kabupaten Cianjur kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan pelanggaran terhadap surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur mencuat dari SDN Sorogol, yang berlokasi di Desa Selagedang, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.
Sekolah tersebut diduga tetap melaksanakan kegiatan sament atau kenaikan kelas dengan memungut biaya dari orang tua murid sebesar kurang lebih Rp90.000 per siswa, meskipun sebelumnya telah beredar surat edaran yang mengimbau agar kegiatan kenaikan kelas dan perpisahan dilaksanakan secara sederhana serta tidak membebani orang tua peserta didik.
Dugaan pungutan tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan sekolah terhadap kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan.
Pasalnya, tujuan diterbitkannya surat edaran tersebut adalah untuk mencegah praktik pungutan yang dapat memberatkan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih dirasakan sulit oleh sebagian warga.
Sejumlah wali murid mengaku kecewa. Mereka menilai kebijakan larangan pungutan hanya menjadi formalitas apabila pada praktiknya masih ada sekolah yang tetap menarik biaya dengan berbagai alasan.
“Kalau memang dilarang, kenapa masih ada biaya yang harus dibayar? Kami hanya ingin aturan berlaku untuk semua sekolah tanpa pengecualian,” ungkap salah seorang wali murid yang meminta namanya tidak disebutkan.
Ironisnya, kegiatan sament yang seharusnya menjadi momen kebahagiaan siswa justru berpotensi menimbulkan beban bagi orang tua.
Tidak sedikit keluarga yang harus memutar otak demi memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan anak, sehingga pungutan tambahan sekecil apa pun tetap dirasakan memberatkan.
Apabila dugaan pungutan Rp90 ribu per siswa tersebut benar terjadi, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur perlu segera melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap pihak sekolah.
Sebab, pembiaran terhadap praktik semacam ini dapat menimbulkan preseden buruk dan memunculkan anggapan bahwa surat edaran hanya berlaku sebagai dokumen administratif tanpa pengawasan nyata.
Publik kini menunggu sikap tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur. Jangan sampai aturan hanya menjadi tulisan di atas kertas, sementara pelaksanaannya di lapangan justru berbeda.
Pertanyaan yang layak diajukan adalah: apakah larangan pungutan untuk kegiatan sament berlaku bagi seluruh sekolah di Kabupaten Cianjur, atau hanya berlaku bagi sekolah tertentu saja?
Hingga berita ini diturunkan, pihak SDN Sorogol belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut. Media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik. (Red)




















