BESINFO.ID,Cianjur– Polres Cianjur mengamankan enam tersangka dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan.
Kapolres Cianjur, AKBP Dr. Ahmad Alexander Yurikho Hadi menjelaskan, kasus tersebut berawal dari 10 laporan yang diterima Polres Cianjur dan Polsek dalam rentang November 2025 hingga Mei 2026.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap para tersangka.
“Diamankan enam tersangka serta 34 motor sebagai barang bukti,” kata Ahmad Alexander saat menggelar jumpa pers, Senin 1 Juni 2026.
Saat menjalankan aksinya, satu pelaku berperan sebagai eksekutor perusak kunci kendaraan, sementara itu rekannya memantau situasi.
Polisi juga memburu dua orang yang bertindak sebagai penadah atau membantu penjualan.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g serta Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
“Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” pungkasnya. (Awr)




















