BESINFO.ID, Cianjur – Polsek Cugenang mengamankan seorang pria berinisial UA (37) saat mencoba membawa kabur sepeda motor. Modusnya, pelaku hendak membeli sepeda motor melalui sistem cash on delivery (COD).
Berdasarkan informasi, terduga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Warungkondang itu awalnya sepakat membeli sepeda motor korban sebesar Rp17 juta.
Di lokasi, pelaku yang belum menyerahkan uang kepada korban, lalu meminta izin untuk mencoba kendaraan. Namun, pelaku langsung kabur.
“Pelaku kabur membawa sepeda motor mengarah ke wilayah Desa Galudra Kecamatan Cugenang,” tutur Kanit Reskrim Polsek Cugenang, Ipda Muslikan, Rabu, 1 April 2026.
Korban yang merasa curiga langsung melakukan pencarian. Korban akhirnya menemukan pelaku di jalan buntu hingga akhirnya berhasil diamankan anggota Polsek Cugenang.
“Pelaku ini mengarah ke Desa Galudra dan melaju ke jalan buntu. Pelaku berhasil diamankan,” ungkapnya.
Saat proses pengamanan menuju Mapolsek Cugenang, massa yang emosi sempat akan memukuli terduga pelaku. Namun aksi warga berhasil dicegah dengan penjagaan dan evakuasi ketat.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban beserta kunci remot, STNK dan BPKB kendaraan, switer, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.
“Sempat ada reaksi dari warga. Namun pelaku berhasil diamankan dan dibawa untuk pemeriksaan,” paparnya.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku merupakan residivis pada kasus yang sama.
“Menurut pengakuan pelaku baru dua TKP, di Cugenang dan Bojongpicung dengan modus yang sama,” paparnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang atau penipuan. (Awr)




















