BESINFO.ID,Cianjur– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur memastikan oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) MIH mendapatkan hukuman berat lantaran menjadi pelaku dugaan tindak pencurian dan penganiayaan wanita paruh baya.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di wilayah Sukanagara, terduga pelaku pun telah ditahan di Mapolres Cianjur.
Kepala BKPSDM Cianjur Akos Koswara mengatakan, oknum PPPK tersebut terancam diberhentikan sebagai ASN di lingkungan Pemkab Cianjur dan terancam hukuman penjara.
“Ini termasuk salah satu pelanggaran berat dan itu ancaman hukumnya dihentikan dari ASN, kalau proses pidananya sama APH,” kata Akos Koswara, Kamis 22 Januari 2026.
Dia pun mengimbau, ASN untuk tidak ikut dalam judi online (judol), sesuai dengan instruksi dari Bupati Cianjur, bahkan berkaca pada kasus oknum PPPK tersebut didasari dugaan terlilit utang judi online (judol).
“Bupati sudah menginstruksikan kepada OPD untuk memeriksa semua HP pegawai kita, ada yang terlibat judol kita tindak lanjut,” pungkasnya. (Awr)




















