BESINFO.ID, Cianjur– AOK (40), pegawai salah satu bank plat merah ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur usai jadi tersangka dugaan penyelewengan dana hingga merugikan negara hingga Rp3 Miliar lebih.
Tersangka merupakan seorang marketing (mantri). Modus AOK dalam menjalankan aksinya mencairkan kredit tanpa sepengetahuan nasabah dan menyalahgunakan dana pelunasan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti dan memeriksa sekitar 20 orang saksi. Kasus yang terjadi pada periode 2023-2024 ini menyeret AOK setelah ia berpindah tugas ke bank plat merah cabang Takokak.
Kepala Kejari Cianjur, Yussie Cahaya Hudaya mengatakan, tersangka diduga melakukan pencairan kredit tanpa sepengetahuan para debitur. Setelah pencairan, ia memegang dan menggunakan kartu debit milik 56 nasabah untuk mengambil dana hasil pencairan tersebut.
AOK juga diduga menyalahgunakan setoran pelunasan kredit dari nasabah yang seharusnya disetorkan ke rekening pinjaman.
“Dana sebesar itu diduga digunakan AOK untuk kepentingan pribadinya. Aksi ini mengakibatkan 56 nasabah di Kecamatan Takokak menjadi korban,” kata Yusie, Senin 24 November 2025.
Untuk kepentingan penyidikan, AOK telah ditahan di Rutan Kelas IIB Cianjur.
Pelaku terancam dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Selama 20 hari ke depan ditahan, terhitung dari 24 November hingga 13 Desember 2025,” ujarnya.
Kuasa hukum AOK, Zami Khaitami, mengakui secara prosedural kliennya telah kooperatif. Namun, pihaknya justru menyoroti kelemahan sistem keamanan bank yang dinilai membuka celah untuk kejahatan semacam ini.
“Tidak serta-merta kesalahan itu terletak pada klien kami. Orang bisa melakukan kejahatan karena ada kesempatan dengan lemahnya sistem BRI. Ini sebagai peringatan agar BRI kedepannya menguatkan sistemnya,” kata Zami. (Awr)




















