BESINFO.ID , CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar Peraturan Daerah tentang ketertiban umum. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Cianjur pada Jumat (21/11/25).
Kepala Satpol PP dan Damkar Cianjur, Djoko Purnomo, menjelaskan bahwa sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari penertiban PKL di kawasan Bomero Citywalk. Meski sebelumnya telah ditertibkan, beberapa pedagang tetap nekat kembali berjualan di trotoar dan badan jalan.
“Setelah penertiban, kami tetap melakukan patroli rutin untuk menjaga kenyamanan, kebersihan, dan ketertiban. Namun beberapa pedagang masih memaksakan diri berjualan di lokasi terlarang,” ujar Djoko.
Dari delapan PKL yang terjaring petugas, hanya lima yang akhirnya menjalani proses persidangan. Satu pedagang melarikan diri saat penertiban, satu tidak membawa identitas KTP sehingga tidak memenuhi syarat persidangan, dan satu lainnya pergi sebelum sidang dengan alasan mengambil kelengkapan administrasi.
“Lima orang yang memenuhi unsur hari ini disidangkan, dan semuanya dikenakan pidana denda. Kami berharap ini menjadi efek jera agar para pedagang tidak kembali berjualan di lokasi terlarang,” tambahnya.
Djoko menegaskan bahwa penegakan aturan dilakukan bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan demi menjaga ketertiban dan memperindah wajah kota. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak bertransaksi di area yang telah ditetapkan sebagai kawasan terlarang.
“Kawasan Bomero Citywalk sedang ditata menjadi ruang publik yang nyaman dan akan menjadi ikon Kabupaten Cianjur. Kami berharap tidak ada lagi pasar bayangan yang membuat kawasan terkesan kumuh,” ucapnya.
Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Raja Bonar W. Siregar, membenarkan bahwa lima berkas perkara PKL telah disidangkan dalam acara pemeriksaan cepat. Dua perkara lainnya belum dapat diproses lantaran belum lengkap secara administratif.
“Karena sifatnya pemeriksaan cepat, perkara yang sudah lengkap langsung diputus pada hari itu juga. Semua terdakwa dijatuhi pidana denda dengan besaran bervariasi sesuai pertimbangan hakim,” jelasnya.
Raja Bonar menambahkan, berkas perkara yang belum memenuhi syarat dapat diajukan kembali setelah dilengkapi oleh penyidik PPNS. Pungkasnya. (awr)




















