CIANJUR.Besinfo.com– Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur memastikan pemeriksaan khusus (riksus) Desa Sukajaya Kecamatan Cugenang masih berproses di Inspektorat Daerah (Itda) Cianjur.
Riksus yang dilakukan berkenaan dengan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023 dan 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMP) Kabupaten Cianjur, Dendy Kristanto mengatakan, saat ini DPMD Cianjur masih menunggu hasil Riksus Desa Sukajaya.
“Kami masih menunggu hasil riksus Desa Sukajaya dari Inspektorat,” kata Dendy Kristanto, Rabu, 10 September 2025.
Dendi menambahkan, DPMD masih memberlakukan pembekuan
Rekening Kas Desa (RKD) Sukajaya. Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut terjadinya dugaan penyelewengan anggaran keuangan desa.
“Sampai saat ini RKD-nya masih kami blokir,” pungkasnya. (Redaksi)




















