CIANJUR.Besinfo.com– Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cianjur mengimbau, masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) DPPKBP3A Kabupaten Cianjur, Tenty Maryanthy mengatakan, hak masyarakat untuk melaporkan setiap kasus kekerasan perempuan yang terjadi.
“Para korban berhak untuk didorong berbicara melaporkan kasus-kasus kekerasan yang dialaminya,” kata Tenty Maryanthy.
Pelaporan yang dilakukan masyarakat bersifat gratis dengan menghubungi nomor hotline DPPKBP3A Cianjur.
“Apabila mengalami, merasakan, mendengar maka harus segera melaporkan kepada UPTD PPA. Bagaimana cara melaporkannya, melalui hotline Puspa untuk memudahkan masyarakat dan itu gratis,” paparnya.
Menurut dia, kasus kekerasan perempuan di Cianjur tergolong tinggi.
“Kasus kekerasan perempuan itu ibarat gunung es,” pungkasnya. (Redaksi)




















