BESINFO.COM, Cianjur- Dua terduga pelaku pembacokan di Desa Sindangresmi, Kecamatan Takokak beberapa hari lalu berhasil dibekuk Polres Cianjur.
Para terduga pelaku berinisial A (20) dan S (27) ditangkap di masing-masing rumahnya oleh anggota satreskrim.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, penangkapan yang dilakukan merupakan tindak lanjut viralnya video rekaman CCTV berdurasi 54 detik dimana para terduga pelaku menjalankan aksi pembacokan menggunakan clurit.
Kejadian pembacokan itu pun tambah AKBP Aszhari ternyata merupakan buntut dari senggolan motor yang dikendarainya.
“S ini bertindak sebagai eksekutor dan A sebagai joki atau yang membawa sepeda motor. Pada saat itu meraka konvoi dan memang sudah membawa senjata tajam tersebut lalu adanya senggolan di jalanan,” kata AKBP Aszhari Kurniawan, saat jumpa pers, Selasa, (27/06/2023).
Barang bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban berupa senjata tajam cerulit dan satu tulang rahang hewan juga diamankan anggota kepolisian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dua terduga pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan berat. Kemudian dikenakan juga pasal UU Darurat RI nomor 12/1951.(Slim)



















