BESINFO.ID, Cianjur– Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Cibeber angkat bicara mengenai dua Kepala Desa di wilayahnya yang telah dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keduanya, Kades Cibokor dan Kades Sukamanah sebelumnya berstatus sebagai guru honorer di salah satu sekolah negeri.
Camat Cibeber, Adrian Atolilah mengatakan, proses pengunduran diri telah dilakukan dua kades secara resmi sebelum pelantikan PPPK.
“Kepala Desa yang diangkat sebagai PPPK jadi guru paruh waktu itu keduanya secara resmi sudah mengundurkan diri,” kata Adrian, Kamis 8 Januari 2026.
Dalam proses pengunduran diri keduanya, secara teknis Pemcam Cibeber mengusulkan ke DPMD Cianjur, selanjutnya Bagian Hukum melakukan kajian, langkah terakhir Bupati Cianjur memutuskan pemberhentian.
“Sudah dikaji, karena tidak boleh rangkap jabatan sebagai ASN dan kepala Desa,” ujarnya.
Adrian menambahkan, Pemcam Cibeber telah menunjuk pelaksana harian (PLH) demi memastikan berjalannya roda pemerintahan di kedua desa.
“Untuk mengisi kekosongan, sementara ditunjuk pelaksana harian yang ditunjuknya itu sekdes masing-masing,” pungkasnya. (Awr)




















