BESINFO.ID,Cianjur– Kasus kecelakaan yang melibatkan advokat, Dedi Nasrudin sebagai korban dalam proses penanganan Satlantas Polres Cianjur.
Sebelumnya, Dedi yang tengah mengendarai sepeda motor menjadi korban dugaan tabrak lari mobil pikap di depan Pengadilan Agama (PA) Cianjur, Kamis 16 April 2026 sekitar pukul 04.35 Wib. Anggota LBH Cianjur itu diketahui hendak mengambil nomor antrian sidang.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Cianjur Ipda Ahmad Prio Gunawan mengatakan, telah melakukan olah TKP meminta sejumlah keterangan saksi.
Berdasarkan rekaman CCTV, korban ditabrak oleh sebuah kendaraan yang diduga kuat jenis mobil pikap. Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit motor yang digunakan korban guna penyelidikan lebih lanjut.
“Sudah melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi, kendaraan milik almarhum sudah kami amankan ke Mapolres Cianjur,” kata Ipda Ahmad, Jumat 17 April 2026.
Dia menambahkan, berdasarkan keterangan saksi, usai diduga ditabrak mobil pikap, korban masih dalam keadaan bernyawa.
“Saat dilakukan pertolongan pertama kondisi korban masih dalam keadaan hidup, namun ketika berada di Rumah Sakit dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.
Polisi saat ini tengah melacak kendaraan pikap yang diduga menabrak korban dan masih terdapat kendala.
“Proses identifikasi plat nomor dan ciri kendaraan menemui kendala teknis, pada waktu itu masih subuh sekitar jam 4 jadi, lalu silaunya cahaya pantulan lampu dari mobil, jaraknya juga begitu jauh jadi tidak terlihat jelas,” pungkasnya. (Awr)


















