BESINFO.ID,Cianjur– Dugaan praktik pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Cimenteng, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, semakin menguat setelah muncul rincian nilai anggaran PIP dan jumlah siswa penerima dari tahun 2022 hingga 2025. Angka-angka tersebut menunjukkan potensi kerugian yang tidak kecil dan mengarah pada dugaan praktik sistematis.
Setiap siswa penerima PIP seharusnya memperoleh bantuan Rp1.800.000 per orang. Namun berdasarkan keterangan yang dihimpun, siswa diduga hanya menerima sekitar Rp500.000, sementara Rp1.300.000 per siswa diduga dipotong oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Rincian Dana PIP per Tahun
Berikut data dana PIP dan jumlah siswa penerima di SMA Cimenteng Kecamatan Pagelaran:
Tahun 2022
Dana PIP: Rp234.000.000
Jumlah penerima: 254 siswa
Tahun 2023
Dana PIP: Rp194.000.000
Jumlah penerima: 232 siswa
Tahun 2024
Dana PIP: Rp415.800.000
Jumlah penerima: 279 siswa
Tahun 2025
Dana PIP: Rp381.600.000
Jumlah penerima: 248 siswa
Jika ditotal, dana PIP yang mengalir ke SMA Cimenteng selama empat tahun terakhir mencapai lebih dari Rp1,2 miliar. Dengan dugaan pemotongan yang terjadi setiap tahun, publik menilai praktik ini bukan insiden tunggal, melainkan pola yang berulang dan terstruktur.
Modus Mengerikan Tahun 2025
Dugaan paling serius terjadi pada tahun 2025, ketika 95 siswa disebut mencairkan dana PIP melalui Bank BNI.
Usai pencairan, para siswa tidak langsung pulang, melainkan dikumpulkan di belakang kantor bank. Di lokasi tersebut, siswa diminta menyerahkan kembali uang yang baru saja mereka terima.
Dari total Rp1.800.000, siswa dipaksa menyerahkan Rp1.300.000 per orang. Tidak ada dasar hukum, tidak ada kwitansi, dan tidak ada persetujuan orang tua. Siswa hanya menerima sisa dana yang jauh dari hak seharusnya.
Bantuan Negara Dijadikan Ladang Bancakan
Dana PIP yang semestinya digunakan untuk mendukung pendidikan siswa miskin—membeli buku, seragam, alat tulis, hingga biaya transportasi—justru diduga berubah menjadi ladang bancakan oknum.
Publik menilai tindakan ini bukan hanya pelanggaran aturan, tetapi kejahatan moral yang sangat keji. Memotong bantuan pendidikan anak-anak dari keluarga tidak mampu menunjukkan hilangnya nurani dan tanggung jawab sebagai pendidik.
Desakan Penegakan Hukum
Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan, Inspektorat Daerah, hingga Aparat Penegak Hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan pemotongan dana PIP di SMA Cimenteng Kecamatan Pagelaran.
Jika dugaan ini terbukti, maka:
Dana PIP wajib dikembalikan sepenuhnya kepada siswa,
Oknum yang terlibat harus diproses secara pidana,
Dan praktik serupa harus dihentikan secara total.
Karena PIP adalah hak siswa, bukan milik oknum. Pendidikan seharusnya melindungi masa depan anak bangsa—bukan malah merampasnya secara terang-terangan dan tanpa rasa kemanusiaan. *Bes*




















