BESINFO.ID, CIANJUR – Di tengah upaya peningkatan kesejahteraan warga, Pemerintah Desa Mulyasari Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, melaksanakan penyaluran bantuan ganda berupa beras, minyak, dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) sebesar Rp 300.000 kepada seluruh keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Mulyasari. Kegiatan yang berlangsung di Aula Desa Mulyasari itu dipadati warga yang antusias menunggu giliran menerima bantuan.
Kepala Desa Mulyasari Dewi Susanti, menjelaskan bahwa bantuan ini merupakan bantuan dari pemerintah pusat dan bentuk komitmen pemerintah desa untuk meringankan beban ekonomi warga, terutama yang berada di kategori kurang mampu.
“Giat penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah Desa Mulyasari Kecamatan Cilaku berupa beras dan minyak serta dari pemerintah pusat dan uang BLT DD sebesar Rp 300.000 dari Anggaran Dana Desa (ADD) untuk 586 KPM. Setiap KPM mendapatkan 20 kg beras dan 4 liter minyak,” ujarnya Rabu 3/12/2025
Menurut Dewi, penentuan KPM telah melalui proses verifikasi dan validasi yang cermat oleh tim pemerintah desa, sehingga memastikan bantuan tepat sasaran ke tangan yang membutuhkan.
“Kami melakukan survei terlebih dahulu, memverifikasi data, dan mengkoordinasikan dengan RT/RW untuk memastikan tidak ada yang terlewat atau salah sasaran. Transparansi adalah kunci agar warga percaya pada program pemerintah desa,” tuturnya
Selain itu Respon warga terhadap penyaluran bantuan ini sangat positif, seperti yang juga disampaikan Dewi: “Alhamdulillah warga sangat senang dan bermanfaat sekali untuk warga.”
Sementara itu menurut warga Abah Dayat (60) yang ditemui menyampaikan bahwa bantuan beras dan minyak dapat memenuhi kebutuhan pangan selama beberapa minggu, sedangkan BLT DD dapat digunakan untuk kebutuhan lain seperti biaya sekolah anak atau obat-obatan.
“Alhamdulillah cukup untuk beberapa Minggu dan uangnya biasa buat beli obat” katanya singkat
Acara yang dihadiri juga oleh perwakilan RT/RW dan staf pemerintah desa berjalan dengan teratur dan tertib. Setiap warga yang menerima bantuan diminta untuk menandatangani bukti penerimaan sebagai bagian dari tata kelola yang baik. Pemerintah desa menyatakan bahwa program semacam ini akan terus dilanjutkan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan warga di masa depan. (Awr)




















