BESINFO.ID, Cianjur- Pengusaha asal Cianjur H. Adlan yang kuasa hukumnya Billy Pratama dituding merampas paspor WNA berinisial MR angkat bicara soal statemen Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur, Riky Afrimon.
Sebelumnya, Riky Afrimon menyatakan, berdasarkan hasil pengecekan belum ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan WNA asal Bangladesh itu.
H. Adlan mengatakan, statemen Riky Afrimon tidak tepat soal belum adanya laporan terkait pelanggaran yang dilakukan MR.
Padahal faktanya, MR sudah dilaporkan ke Polres Cianjur mengenai kasus dugaan penipuan dan pencemaran nama baik.
“Imigrasi saya telepon kemarin bahasanya ringan, menyebutkan tidak ada pelanggaran. Padahal MR sudah buat resah di media, laporan pun sudah kami buat di Polres Cianjur,” kata H.Adlan, Selasa 25 November 2025.
Dia pun mengancam akan melaporkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur ke Direktur Jenderal Imigrasi.
“Saya akan melaporkan Kepala Imigrasi Cianjur ke Dirjen Imigrasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur, Riky Afrimon, mengaku telah menindaklanjuti informasi soal WNA tersebut. Langkahnya dilakukan dengan memantau ke lapangan dan mendatangi tempat tinggal WNA tersebut untuk memastikan kebenaran informasinya.
Berdasarkan hasil pengecekan belum ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan WNA asal Bangladesh itu. Dia menegaskan apabila ada pelanggaran yang dilakukan WNA berinisial MR itu, pihaknya tidak segan-segan menindak tegas.
Mengenai laporan dugaan penggelapan atau utang-piutang melibatkan WNA yang dilaporkan ke aparat penegak hukum, Kantor Imigrasi menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Cianjur.
“Kalau ada delik aduan, itu menjadi urusan pihak berwenang atau instansi kepolisian,” kata Riky Afrimon. (Awr)




















