BESINFO.ID, Cianjur– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur memfasilitasi upaya pengembalian dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Benjot Kecamatan Cugenang yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Direktur BUMDes Benjot F berinvestasi saham senilai Rp180 juta.
Namun, pada pertemuan yang juga dihadiri Kepala Desa Benjot itu, F belum dapat mengembalikan uang tersebut.
Kasi Intel Kejari Cianjur Angga Insana Husri mengatakan, F belum dapat mengembalikan dana BUMDes Benjot dan malah meminta jatuh tempo bayar pada 8 Desember 2025.
“Kami telah memberikan kesempatan untuk mitigasi risiko dan pemulihan. Dia mengakui perbuatannya dan berjanji dalam pernyataan sikapnya, tetapi janji itu kembali tidak ditepati,” kata Angga.
Angga berharap, proses pengembalian pada pertemuan berikutnya dapat terlaksana.
“Kita lakukan secara transparan dan humanis untuk mencegah disinformasi. Pada 8 Desember nanti, proses pengembalian akan kita pantau kembali di sini,” ujarnya.
Kepala Desa Benjot, Sopian Sahuri mengaku, kecewa atas janji Direktur BUMDes Benjot yang tidak ditepati untuk mengembalikan dana tersebut.
“Rencananya hari ini penyerahan uang sesuai komitmen. Namun sayang, kenyataannya tidak sesuai,” ujarnya.
Sopian menegaskan, apabila pada pertemuan nanti, Direktur BUMDes Benjot tetap tidak mengembalikan, maka Pemdes Benjot akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Jika pada 8 Desember 2025 mendatang dana tidak juga dikembalikan, maka urusannya kita bawa ke ranah hukum. Tidak ada lagi kompromi,” pungkasnya. (Awr)




















