CIANJUR.Besinfo.com– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cianjur sukses mengadakan program pembebasan atau pengurangan sebesar 100 persen tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Program itu memberikan keringanan kepada masyarakat berupa pembebasan atau pengurangan sebesar 100 persen.
Kebijakannya dituangkan dalam Keputusan Bupati Cianjur Nomor 900/KEP.320-BAPENDA/2025. Program itu berlaku mulai 17 hingga 31 Agustus 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Cicih Permasih, mengatakan kebijakan pembebasan pembayaran PBB tahun pajak 2025 berlaku hingga akhir Agustus 2025. Secara teknis, kebijakan wajib pajak sudah melakukan pembayaran tahun pajak 2025 sebelum tanggal 17 Agustus 2025 namun masih memiliki tunggakan, maka tunggakan pokok dan sanksi administratif tetap berlaku.
Begitu juga bagi yang sudah melunasi tunggakan sebelum 16 Agustus 2025, maka pembayaran tersebut tidak dapat dikembalikan.
“Kebijakan itu dimulai dari 17 Agustus-31 Agustus 2025,” kata Cicih, Rabu, 10 September 2025.
PBB se-Kabupaten Cianjur mengalami kenaikan sebesar 6 persen pada 2024 dibanding 2023. Sementara tahun ini kenaikan sebesar 2 persen dibanding 2024.
“Kenaikan tersebut disebabkan karena pemutakhiran data bangunan dan hasil penilaian individu untuk objek pajak tertentu seperti pabrik, peternakan, pertokoan, gudang, bioskop, dan hotel,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Cianjur Wahyu Ferdian, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini sebagai bentuk keringanan dari pemerintah daerah.
“Pemberian pengurangan 100 persen tunggakan PBB khusus perorangan ini kami berikan dalam rangka HUT RI ke-80 dan Hari Jadi Cianjur ke-348. Mudah-mudahan kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat Cianjur,” pungkasnya. (Redaksi)




















