CIANJUR.Besinfo.com– Galian C di Kampung Masigit RT06/RW03 Desa Mulyasari Kecamatan Cilaku Cianjur didemo warga, Jum’at 18 Juli 2025.
Warga meminta agar kegiatan galian pasir tersebut dihentikan sementara waktu hingga proses perizinan dan persetujuan lingkungan selesai. Selama ini galian tersebut terus beroperasi diduga melanggar aturan Surat Perintah Bekerja (SPB).
Abah Aceng (60), warga sekitar mengatakan, kegiatan galian pasir tidak terkendali dan dinilai berdampak terhadap kerusakan lingkungan, erosi tanah, perubahan aliran sungai, dan dampak lainnya.
‘Kami sebagai warga Gunung Siang merasa keberatan dan ketakutan jika sumber air mengering, angin kencang apa bila gunung hilang, dan suara bising akibat penambangan,” kata dia.
Dia pun meminta agar kegiatan galian pasir tersebut dihentikan sementara waktu.
“Minta dihentikan hingga proses perizinan dan persetujuan lingkungan selesai,” ujarnya.
Direktur Operasional CV Indi Pasir, Arif Rachman menegaskan, pihaknya sudah mengantongi izin legal dan telah membayar pajak pemerintah.
Pihaknya juga telah membuat sumur bor untuk warga sebagai solusi atas keluhan mereka.
“Ini legalitasnya ada dari provinsi, kita juga sudah bayar pajak pemerintah, artinya legalitasnya ada. Terkait keluhan warga kan kami akan membuatkan sumur bor,” kata dia.
Analis Pertambangan Cabang Dinas Cianjur 1 SDM Provinsi Jawa Barat, Aris Firmansyah, mengatakan bahwa CV Indi Pasir memiliki izin ECPB yang terbit pada 6 Oktober 2023 dan akan habis pada Oktober 2026.
Akan tetapi, CV Indi Pasir belum memiliki dokumen akhir persetujuan lingkungan yang diperlukan sebelum melakukan penambangan.
“Secara ketentuan sudah memiliki izin penambangan batuan, tetapi dia harus memiliki dua dokumen sebelum melakukan penambangan,” pungkasnya. (Awr)




















