BESINFO.ID , CIANJUR – Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) kembali menegaskan bahwa seluruh jalur pendakian Gunung Gede–Pangrango masih ditutup total hingga waktu yang belum ditentukan. Penutupan ini dilakukan demi keselamatan pengunjung serta perlindungan kawasan konservasi.
Sebanyak 25 petugas disiagakan di sejumlah titik rawan untuk mencegah aktivitas pendakian ilegal yang masih kerap terjadi meski larangan telah diberlakukan.
Juru Bicara TNGGP, Agus Deni, menyatakan hingga kini belum ada kepastian kapan jalur pendakian akan kembali dibuka.
“Pendakian masih ditutup sampai ada pengumuman resmi. Kami mengimbau masyarakat dan komunitas pendaki agar bersabar dan tidak memaksakan diri. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas,” ujar Agus, Selasa (6/1/2026).
Agus menegaskan, pendaki yang nekat masuk tanpa izin akan dikenai sanksi berat, mulai dari denda lima kali tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga masuk daftar hitam (blacklist) yang melarang pendakian di seluruh taman nasional di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Tarif PNBP di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Untuk menutup akses jalur tikus atau jalur tidak resmi, TNGGP memperkuat patroli rutin dan insidentil di sejumlah pintu masuk, di antaranya Cibodas, Gunung Putri, Selabintana, serta jalur menuju kawasan puncak.
“Petugas kami ditempatkan di titik-titik strategis untuk memastikan tidak ada aktivitas pendakian ilegal,” tegasnya.
TNGGP juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran pendakian ilegal yang berisiko tinggi, baik bagi keselamatan pendaki maupun kelestarian ekosistem. Sejak penutupan diberlakukan pada Oktober 2025, tercatat 32 pendaki ilegal telah terjaring dan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada tahap awal, penindakan dilakukan dengan pendekatan edukatif dan humanis. Namun, bagi pelanggar berulang, TNGGP memastikan tindakan tegas akan diterapkan tanpa kompromi.
“Pendakian ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga mengancam keselamatan pendaki serta merusak alam. Kami akan bertindak tegas,” pungkas Agus. (awy)




















